zmedia

Pria Kendari Salahgunakan BBM Subsidi dengan Dua Barcode

Pria Kendari Salahgunakan BBM Subsidi dengan Dua Barcode

Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kendari

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menangkap seorang pria berinisial E. Pria ini ditangkap karena dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite. Kejadian ini terjadi setelah polisi menemukan adanya aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pelaku.

E diduga melakukan pembelian BBM subsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Anggoeya. Setelah membeli BBM tersebut, ia menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi di kios miliknya. SPBU Anggoeya terletak di Jalan Banwula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia. Lokasi SPBU ini berjarak sekitar 3,3 kilometer dari Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa E ditangkap pada hari Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 09.38 Wita. Penangkapan dilakukan di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Lokasi penangkapan hanya berjarak 2,1 kilometer dari Polsek Poasia, sehingga waktu tempuhnya sekitar 5 menit menggunakan kendaraan roda dua atau empat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polresta Kendari, Jumat (22/8/2025), AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa E ditangkap karena mengangkut dan menjual BBM subsidi Pertalite tanpa izin. Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Modus Operandi Pelaku

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, memberikan penjelasan lebih lanjut tentang modus operandi pelaku. Pada hari penangkapan, E berangkat dari kiosnya menuju SPBU Anggoeya menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz putih dengan nomor polisi DT 10** CT. Dalam mobil tersebut, pelaku telah menyiapkan tangki rakitan berwarna biru.

Selain itu, E juga memiliki dua barcode pengisian bahan bakar yang digunakan untuk membeli Pertalite secara berulang. Saat tiba di SPBU, pelaku melakukan pengisian pertama sebanyak 35 liter. Namun, BBM tersebut tidak langsung dimasukkan ke tangki mobil, melainkan dialihkan ke tangki rakitan yang sudah disambung.

Setelah pengisian pertama, pelaku kembali mengantre dengan barcode berbeda dan mengisi 35 liter lagi. Total BBM yang dibeli mencapai 70 liter dengan harga Rp10.000 per liter, sehingga total pembayaran mencapai Rp700.000. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke penampungan Pertamini di kiosnya untuk dijual kembali dengan harga Rp11.500 per liter.

Kerugian dan Keuntungan

Dari aksinya, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp1.500 per liter. Saat ditangkap, total BBM yang disalahgunakan pelaku mencapai 70 liter. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.

PROF
PROF Pembuat dan penjual template / tema blogger Indonesia

Posting Komentar untuk "Pria Kendari Salahgunakan BBM Subsidi dengan Dua Barcode"