
Penangkapan Nelayan Terkait Pencurian Mesin Tempel Kapal
Seorang nelayan berinisial J (30 tahun) dan Y (40 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian mesin tempel kapal. Kejadian ini terjadi di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus ini dibahas dalam konferensi pers yang digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Markas Polresta Kendari, yang terletak di Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, pada Jumat (22/8/2025). Lokasi kejadian dan markas polisi memiliki jarak sekitar 14,2 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 25 menit menggunakan motor atau mobil.
Aksi pencurian terjadi pada hari Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 01.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa aksi ini dimulai saat J dan Y melihat perahu fiber milik korban terparkir di pinggir laut. Mereka kemudian menggunakan rakit untuk mendekati perahu tersebut.
Setelah sampai di dekat perahu, J meminta Y untuk melepas tali kapal. Selanjutnya, J mengayuh perahu tersebut menuju tempat penggergajian kayu yang berada di bawah Jembatan Teluk Kendari. Sementara itu, Y tetap berada di lokasi awal.
Di bawah jembatan, J membuka mesin tempel berkapasitas 15 PK merek Parsun berwarna abu-abu dengan tangan kosong. Setelah berhasil dilepas, J meminta bantuan Y untuk mengangkat mesin tersebut. Mesin hasil curian itu lalu dibawa ke rumah Y di Kelurahan Lapulu menggunakan sepeda motor dan dijual seharga Rp8.000.000.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Dalam penjelasannya, AKP Welliwanto juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya tindakan ilegal seperti pencurian.
Selain itu, kasus ini menjadi peringatan bagi para nelayan dan warga sekitar untuk lebih waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan di sekitar perahu dan alat-alat kerja mereka. Polisi juga berharap adanya kerja sama dari masyarakat dalam memberikan informasi yang bisa membantu proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di kalangan nelayan dan masyarakat sekitar. Penegakan hukum yang tegas dan transparan akan terus dilakukan agar keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut tetap terjaga.
Posting Komentar untuk "Dua Nelayan Jadi Tersangka Pencurian Mesin Kapal di Kendari dengan Harga Rp8 Juta"