Kebijakan tersebut diumumkan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UNM pada Senin (29/09/2025) dalam konferensi pers yang dihadiri oleh perwakilan organisasi mahasiswa, lembaga pendamping korban, serta media lokal.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan, pelecehan, maupun pelanggaran etika di lingkungan kampus. Untuk menjamin proses hukum dan internal kampus berjalan objektif, dosen yang bersangkutan dinonaktifkan sementara,” ujar Wakil Rektor dalam pernyataannya.
Dugaan Terkuak dari Laporan Mahasiswa
Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswa tingkat akhir dari salah satu fakultas di UNM melaporkan bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas dari oknum dosen pembimbingnya. Laporan tersebut awalnya disampaikan secara internal melalui biro konseling kampus, dan kemudian disalurkan ke pihak rektorat.
Mahasiswa yang menjadi korban menyampaikan keberaniannya angkat bicara setelah mendapatkan pendampingan dari organisasi mahasiswa dan dukungan dari Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Makassar.
“Saya hanya ingin mendapat keadilan dan memastikan tidak ada lagi yang mengalami hal seperti saya,” ungkap korban kepada tim pendamping, dikutip tanpa menyebut identitas demi perlindungan hukum.
Proses Investigasi Internal dan Potensi Jalur Hukum
Rektorat UNM menyatakan bahwa mereka telah membentuk tim investigasi independen yang terdiri dari unsur pimpinan kampus, perwakilan mahasiswa, dan akademisi ahli etika.
Selain itu, pihak kampus juga membuka akses bagi korban atau saksi lain yang ingin menyampaikan laporan, baik secara tertulis maupun melalui hotline pengaduan kampus.
Sementara itu, LPPA Makassar mendorong agar kasus ini juga diproses melalui jalur hukum formal. Mereka menilai bahwa sanksi administratif kampus saja tidak cukup untuk memberikan efek jera.
“Jika bukti-bukti kuat dan saksi tersedia, kami akan bantu korban menempuh proses hukum pidana,” tegas perwakilan LPPA.
Reaksi Mahasiswa dan Publik Kampus
Dugaan kasus pelecehan ini memicu gelombang reaksi dari komunitas mahasiswa. Sejumlah organisasi intra dan ekstra kampus menyuarakan pentingnya lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Aksi solidaritas juga dilakukan di pelataran kampus, dengan membawa spanduk bertuliskan “Kampus Bukan Tempat Predator” dan “Lindungi Mahasiswa, Bukan Pelaku”.
UNM Akan Perbarui Prosedur Perlindungan Mahasiswa
Sebagai bagian dari langkah perbaikan, UNM berencana memperkuat sistem perlindungan mahasiswa melalui pembaruan regulasi, pelatihan etika dosen, dan penyediaan ruang aman untuk pelaporan.
“Kami belajar dari kasus ini. Tujuan kami adalah menjadikan UNM sebagai tempat belajar yang benar-benar aman dan berintegritas,” tegas Rektor dalam keterangannya.
Penutup
Kasus dugaan pelecehan yang menyeret nama dosen di UNM ini menjadi alarm penting bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia. Keberanian korban untuk bersuara perlu dihargai dan ditindaklanjuti dengan serius, agar tercipta budaya akademik yang aman, sehat, dan berkeadilan.
.png)
Posting Komentar untuk "Universitas Negeri Makassar Tangguhkan Dosen Terkait Dugaan Pelecehan"