zmedia

Diduga Lecehkan Siswi 12 Tahun hingga 56 Kali

Guru SD di Makassar Diduga Lecehkan Siswi 12 Tahun hingga 56 Kali
">

Guru SD di Makassar Diduga Lecehkan Siswi 12 Tahun hingga 56 Kali

Ilustrasi ruang kelas SD di Makassar
Ilustrasi. Bukan lokasi kejadian.
Fakta Kunci:
  • Terduga: guru SD berinisial IPT (32).
  • Korban: siswi berusia 12 tahun.
  • Modus diduga melalui les privat di luar jam sekolah.
  • Perkara ditangani unit PPA dan Polrestabes Makassar.

Kasus Mengemuka dan Respons Awal

Masyarakat Makassar dihebohkan oleh dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru sekolah dasar terhadap siswinya. Berdasarkan laporan keluarga, aparat bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, serta mengamankan barang bukti pendukung. Terduga kini berstatus tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Singkat Dugaan Kejadian

Peristiwa diduga terjadi berulang dalam beberapa bulan terakhir. Modus yang disebutkan adalah ajakan les privat di luar jam belajar reguler. Pada momen itulah, korban diduga menerima perlakuan tidak pantas. Angka “56 kali” muncul dari rangkaian keterangan awal yang saat ini masih ditelaah penyidik untuk pembuktian di persidangan.

Langkah Hukum & Pendampingan Korban

Penyidik berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga pendamping untuk memastikan korban mendapat dukungan psikologis. Proses visum, audit komunikasi, dan penelusuran lokasi disebut menjadi bagian dari upaya pembuktian. Pihak sekolah menyatakan siap menjatuhkan sanksi etik dan administratif apabila putusan pengadilan menyatakan bersalah.

Dampak Sosial & Seruan Perlindungan Anak

Insiden ini memantik keprihatinan luas. Pemerhati anak menegaskan pentingnya literasi keamanan bagi siswa, pengawasan aktivitas di luar sekolah, dan kanal pelaporan yang ramah anak. Orang tua didorong memperkuat komunikasi berkala dengan anak serta mengenali tanda-tanda perubahan perilaku sebagai upaya deteksi dini.

Pencegahan: Apa yang Bisa Dilakukan Sekolah & Orang Tua

  • Standar interaksi aman: kebijakan pendampingan dua orang dewasa saat aktivitas tambahan, ruang belajar ber-CCTV, dan jadwal yang tercatat.
  • Pelatihan guru: kode etik, batas profesional, dan pelaporan insiden.
  • Pendidikan anak: materi “hak atas tubuh sendiri”, cara berkata “tidak”, serta prosedur melapor.
  • Kolaborasi: melibatkan komite sekolah, dinas pendidikan, dan layanan psikologi.
Catatan Redaksi: Artikel ini ditulis dengan bahasa netral dan menghormati asas praduga tak bersalah. Identitas korban disamarkan demi perlindungan anak.

Ingin menambahkan data resmi (siaran pers/dokumen pengadilan)? Redaksi menerima ralat dan pembaruan fakta.

#Makassar #SulawesiSelatan #PelecehanSeksual #PerlindunganAnak #GuruSD #PPA #PolrestabesMakassar #BeritaViral #Edukasi

Posting Komentar untuk "Diduga Lecehkan Siswi 12 Tahun hingga 56 Kali"