44 PPPK Paruh Waktu Makassar Gagal Mendapatkan NIP karena Tak Isi DRH
- 44 PPPK paruh waktu di Makassar gagal mendapat NIP karena tidak mengisi DRH tepat waktu.
- BKPSDM menegaskan pengumuman tenggat sudah disosialisasikan melalui kanal resmi.
- Dampak: status ASN-PK tak bisa ditetapkan, hak gaji/tunjangan tidak dapat diproses.
- Pemkot dorong disiplin administrasi dan pendampingan teknis agar kasus tak terulang.
Latar Belakang Kasus
Sebanyak 44 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Makassar dinyatakan gagal memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP). Penyebab utamanya adalah ketidaklengkapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada sistem yang menjadi syarat penetapan NIP oleh BKN.
Kronologi & Proses Administrasi
Menurut keterangan pejabat terkait, para peserta telah dinyatakan lulus seleksi. Namun, data mereka tidak dapat diproses karena deadline pengisian DRH terlewati. Informasi tenggat disebut sudah diumumkan melalui laman resmi dan kanal komunikasi internal. Keterlambatan atau kelalaian pengunggahan berkas mengakibatkan berkas tidak masuk tahap verifikasi akhir.
Dampak bagi Peserta
Tanpa NIP, peserta tidak dapat ditetapkan sebagai ASN-PK dan karenanya tidak memiliki hak atas gaji maupun tunjangan PPPK. Posisi kerja sebelumnya—jika ada—tetap mengikuti ketentuan instansi masing-masing. Pemerintah kota membuka kemungkinan mengikuti rekrutmen berikutnya sesuai regulasi yang berlaku.
Imbauan Disiplin Administrasi
Pemkot menekankan pentingnya disiplin administrasi di setiap tahapan seleksi. Peserta diminta aktif memantau pengumuman resmi, memahami panduan pengisian DRH, dan memastikan dokumen utama seperti ijazah, SK, serta riwayat pengalaman kerja terunggah dengan benar sebelum tenggat.
Perbaikan Sistem & Pendampingan
Kasus ini menjadi evaluasi untuk memperkuat pendampingan teknis seperti klinik berkas, webinar pengisian DRH, serta kanal bantuan cepat. Di sisi lain, integrasi notifikasi (email/SMS) dan dashboard progres pengisian diharapkan mencegah ketidakterbacaan jadwal.

Posting Komentar untuk "44 PPPK paruh waktu di Makassar gagal mendapatkan NIP"